assalamualaikum teman teman
kali ini aku memposting sebuah artikel
judulnya peraturan tetaplah peraturan
isinya sendiri mengenai maraknya pengguna sepeda motor dibawah umur
miris sekali ya
ya sudah langsung saja >>>
Sepeda motor menjadi salah satu transpotasi yang diminati banyak orang, selain mudah di gunakan dan murah juga sangat efisien dalam melewati kemacetan yang telah menjadi masalah lalu lintas di Indonesia. Rata rata setiap rumah di Indonesia memiliki satu sepeda motor. Sepeda motor seakan menjadi kebutuhan primer masyarakat indoneia dan tak heran jika jumlah sepeda motor di Indonesia bertambah dari tahun ketahun. Oleh karena itu tingkat kecelakaan sepeda motor juga sangat tinggi dibandingkan alat transportasi lainnya, dan yang sangat miris sekali penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar adalah oleh pengcendara anak anak usia sekolah di bawah 17 tahun yang pastinya belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Padahal sudah jelas bahwa mengendarai sepeda motor dibawah usia 17 tahun telah melanggar peraturan yang telah diatur pada pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00”.
kali ini aku memposting sebuah artikel
judulnya peraturan tetaplah peraturan
isinya sendiri mengenai maraknya pengguna sepeda motor dibawah umur
miris sekali ya
ya sudah langsung saja >>>
Sepeda motor menjadi salah satu transpotasi yang diminati banyak orang, selain mudah di gunakan dan murah juga sangat efisien dalam melewati kemacetan yang telah menjadi masalah lalu lintas di Indonesia. Rata rata setiap rumah di Indonesia memiliki satu sepeda motor. Sepeda motor seakan menjadi kebutuhan primer masyarakat indoneia dan tak heran jika jumlah sepeda motor di Indonesia bertambah dari tahun ketahun. Oleh karena itu tingkat kecelakaan sepeda motor juga sangat tinggi dibandingkan alat transportasi lainnya, dan yang sangat miris sekali penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar adalah oleh pengcendara anak anak usia sekolah di bawah 17 tahun yang pastinya belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Padahal sudah jelas bahwa mengendarai sepeda motor dibawah usia 17 tahun telah melanggar peraturan yang telah diatur pada pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00”.
Namun faktanya masih banyak pengendara sepeda motor oleh anak anak di bawah usia minimal. Orang tua seakan tidak tahu menahu tentang peraturan tersebut dan mengizinkan anak anak mereka mengendarai sepeda motor, orang tua yang mengetahui anaknya bisa mengendarai sepeda motor menganggap hal tersebut menjadi suatu kebanggaan bahkan orang tua menghadiahkan sepeda motor karena suatu pencapaian anak disekolah. Banyak orang tua yang sudah mengajarkan sepeda motor dengan alasan tidak repot antar jemput, dapat mengantar orang tua ke pasar misalkan, ataupun kemauan anak tidak dapat ditoleransi oleh orangtua.
Padahal
sudah banyak dampak yang disebabkan pengendara sepeda motor dibawah umur,
dengan emosi yang belum stabil dalam berkendara sering terjadinya kebut kebutan
dijalan dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, keterampilan
berkendara yang masih amatir menyebabkan banyak terjadi pelanggaran misalnya
menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menghidupkan sein saat
belok dan lain lain. Banyak juga terjadi pemodifikasian sepeda motor. Kembali
kepada peraturan yang dibuat, peraturan sudah dibuat dengan baik dan telah
memikirkan dampak yang terjadi dengan batas minimal umur.
Pelanggaran
pengendara dibawah umur sudah sejak lama terjadi namun belum ada sangsi yang
pasti dari pihak kepolisian, memang terkadang ada penertiban pada suatu waktu
namun hal ini belum signifikan dilakukan, setiap harinya masih banyak
pengendara dibawah umur berkeliaran di jalan. Yang saya ketahui pihak
kepolisian juga mengizinkan pengguaan sepeda motor bagi pelajar dibawah umur
dengan alasan rumah mereka jauh agar lebih cepat sampai sekolah, pengefektifan
waktu, agar tidak lelah, dan penghematan biaya angkutan umum. Pihak kepolisian
hanya mensyaratkan pengguana sepeda motor dibawah umur ini untuk berkendara
mengguanakan helm, membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan
memperhatikan kelengkapan sepeda motor misalnya spion.
Mengendarai
sepeda motor seakan menjadi satu satunya solusi akan masalah tersebut padahal
masih banyak solusi yang dapat dilakukan, misalkan menggunakan angkutan umum,
menggunakan sepeda, antar jemput kesekolah dan menyekolahkan anak disekolah yang
lebih dekat dengan rumah. Memang di Indonesia pendidikan belum merata masih ada
pembeda sekolah dengan sekolah yang lain dari berbagai faktor, dan
kecenderungan orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah favorit terbaik di
kotanya. Maka sudah menjadi kosekuensi bagi orang tua dan anak jika bersekolah
di sekolah yang jauh, harus dipikirkan masalah biaya dan penggunaan waktu. Bagi
orang tua harus siap dengan biaya membayar angkutan umum, atau harus siap repot
mengantarkan dan menjemput anak ke sekolah. Memang pada masa sekrang banyak
terjadi masalah pada angkutan umum banyak terjadi pelecehan seksual di angkutan
umum, dan banyak orang tua yang sangat sibuk jadi tidak dapat mengantar dan
menjemput. Solusi lainnya yaitu menyewa mobil untuk mengantar dan menjemput
semua anak anak sekolah yang dalam satu daerah yang pembayarnya di bagi sesuai
banyak anak yang menyewa. Jadi dalam satu mobil anak anak harus saling menjaga
antara teman. Hal ini juga menjadi PR bagi pemerintah untuk memfasilitasi anak
di bawah umur agar nyaman untuk berpergian kesekolah maupun ketempat lain,
dengan menyediakan tranportasi publik yang nyaman, aman dan tepat waktu. Untuk
keamanan salah satu caranya bisa dengan memberikan cctv di setiap angkutan
umum. Dalam hal kenyamanan bisa juga membedakan antara penumpang perempuan dan
laki laki yang sekrang sudah di lakukan di beberapa kereta dan bus way di
Jakarta.
Bagi anak juga harus siap akan kosekuensinya,
untuk meminimalisir pengeluaran biaya bisa dengan bersepeda ke sekolah maupun
ke tempat lain, alasan capek dan kurang efektif dalam waktu itu hanya alasan
bagi orang yang malas. Bukannya dengan menggunakan sepeda kalian bisa belajar
untuk menghargai waktu, jika menggunakan sepeda motor cenderung mengulur waktu
berangkat sekolah karena terkesan lebih cepat. Dan dengan alasan capek, cobalah
berfikir lebih positif dengan mengguakan sepeda kalian dapat membantu mengurangi
polusi udara yang menyebabkan pemanasan global, mengurangi pengguaan energi
pemakaian bensin, penghematan keuangan dengan pengeluaran biaya bensin, dan
yang sangat penting dapat menyehatkan tubuh. Semua pasti bisa dilakukan jika
kalian mau dan berkeinginan melakukannya. Solusi yang lain jika tidak mau
dengan konsekuensi diatas yaitu bersekolah di sekolah yang dekat jadi tidak
repot mengantarkan, tidak repot dengan biaya, dan lebih mudah mengatur waktu.
Memang
tidak ada yang salah anak dibawah umur dapat mengendarai sepeda itu merupakan suatu
keahlian. Meski juga banyak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda dengan
baik dan benar serta banyak pengendara sepeda dibawah umur yang tidak
melangalami kecelakaan. Namum peraturan adalah peraturan, semua wajib
mematuhinya apalagi kita yang beragama islam sudah ada dalil yang menunjukkan
wajibnya taat kepada pemerintah.
Allah berfirman dalam su rat An-Nisaa:59:
![]() |
Artinya :
“Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.”
Dalam
dalil ini sudah jelas bahwa kita harus menaati ulil amri yang dimaksud disini
adalah pemerintah, peraturan juga dibuat oleh pemerintah yang harus kita taati,
apalagi peraturan ini juga demi keselamatan dan tidak melenceng dari agama
islam.
Semuanya
tidak lepas dari kesadaran orang tua untuk melarang anak anak mengendarai
sepeda motor, kesadaran pemerintah yang harus memfasilitasi transportasi publik
yang aman dan nyaman, pihak polisi yang melakukan penilangan bagi pengguna sepeda
motor di bawah umur, pihak sekolah yang harusnya melarang siswa menggunakan
sepeda motor juga memberikan pengajaran tentang peraturan lalu lintas dan
dampak jika tidak ditaati, juga perlunya kesadaran dari para anak untuk menaati
peraturan tidak perlu gengsi jika tidak mengguakan sepeda motor kita seharusnya
merasa bangga menaati peratuan dan bisa menyelamatkan bumi. Nanti jika sudah
pada waktunya umur 17 tahun silahkan gunakan sepeda motor, namun digunakan dengan
bijaksana dan bertanggung jawab berkendara dengan baik dan benar sehingga tidak
merugikan diri sendiri dan orang lain.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar